Nikita Mirzani Ngamuk Dengar Artis Kabur Karantina, Singgung 2 Kejanggalan!

Nikita Mirzani Ngamuk Dengar Artis Kabur Karantina, Singgung 2 Kejanggalan! Nikita Mirzani Ngamuk Dengar Artis Kabur Karantina, Singgung 2 Kejanggalan!

Nikita Mirzani cukup emosional kala merespons pemberitahuan artis yang diduga kabur ketimbang karantina akan Wisma Atlet. Tak cuma itu, Nikita Mirzani pun membongkar sederet kejanggalan terhadap pemberitahuan terhormat.

Dalam unggahannya, Nikita Mirzani membandingkan karantina akan dilalui oleh dirinya demi karantina akan dijalani oleh sang artis. Secara tegas, Niki memperperdebatankan soal sang artis akan diperbolehkan melakukan karantina akan Wisma Atlet.

Pasalnya, menurut Nikita Mirzani, ada aturan nan menyebutkan bahwa Wisma Atlet sekadar diperuntukkan bagi orang tertentu bagaikan TKW atau pelajar.

"Teruntuk kogasgabpad Covid-19. Itu ada orang akan kabur piye toh. Waktu saya pulang dari Turki aja hotel udah dipilihin dari bandara. Lah ini kok bsebab di Wisma Atlet?" perbincangan Nikita Mirzani.

"Bukannya Wisma Atlet itu hanya boleh kepada orang-orang tertentu. Seperti TKW, pelajar, dan anggota dewan bahwa ngurusin rakyatnya. Berarti pilih-pilih atau gimana???" imbuh Niki.

Kemudian, Nikita Mirzani juga menyoroti kejanggalan lainnya, melainkan durasi karantina sang artis yang dikabarkan namun tiga hari.

"Terus kok itu orang bisa 3 hari, yang lain 8 hari. Jangan bikin orang yang karantina lainnya jadi cukup iri dengki dong. Kalau gitu nezt week saya ke Eropa pulang nggak mau karantina hadapan hotel mahal yah, maunya hadapan Wisma Atlet maka nggak mau 8 hari tapi 3 hari aja cukup. Piye???" tulis Nikita Mirzani.

Pada akhir tulisannya, Nikita Mirzani menyinggung soal keadilan sosial serta me-mention akun Satgas Covid-19.

"Kan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.. "@satgascovid19.id," tulis Nikita Mirzani.

Pernyataan Nikita Mirzani itu ada akuratnya bila menilik Keputusan Ka Satgas Covid 19 No.12/2021 dalam 15 September 2021. Di situ disebutkan bahwa hanya orang-orang yang mendapat kebergunaan tertentu berhak berada dalam RSDC Wisma Pademangan.

Mereka diantaranya; 1. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia beserta menetap minimal 14 hari antara Indonesia, 2. Pelajar atau Mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksbudakan tugas melancarkan melalui Luar Negri beserta 3. Pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksbudakan perjalanan dinas melalui Luar Negeri.